Jumat, 01 Maret 2019 18:01

Dipanggil Bawaslu Makassar, Danny Pomanto Hadapi Dua Laporan Berbeda

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto kembali harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto kembali harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Terbaru, Danny, sapaan karibnya, dicatut namanya dalam dua laporan terbaru di Bawaslu Makassar.

Masing-masing terkait sebuah video dukungannya kepada calon presiden Joko Widodo yang beredar tetapi mencantumkan tulisan jabatan Wali Kota Makassar di dalam video tersebut.

Laporan kedua, terkait pernyataan Danny di media massa yang terkesan membela dan mendukung 15 camat se-Kota Makassar yang videonya viral tersebut.

"Terkait dengan adanya video yang viral. Karena kan kami juga melakukan investigasi terhadap hal-hal yang ada dugaan pelanggarannya. Ada videonya viral yang mendukung salah satu pasangan calon presiden yang mana di situ ada tertulis wali kota Makassar," ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat ditemui Rakyatku.com di kantornya, Jalan Anggrek Raya, Jumat (1/3/2019).

"Yang kedua ada laporan yang masuk ke Bawaslu provinsi yang kemudian dilimpahkan ke kami. Laporan itu terkait dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa pada saat viralnya video 15 camat itu. Yang bersangkutan (Danny) itu ada bahasanya yang dianggap mendukung atau dianggap melanggar oleh pelapor. Itu yang kami klarifikasi," tambahnya.

Laporan tersebut, kata Nursari, diterima Bawaslu Makassar pada Kamis (28/2/2019) kemarin.

"Kalau laporannya itu baru kemarin. Identitas pelapor kami rahasiakan. Yang jelasnya dari masyarakat. Kalau soal motif itu masuk dalam materinya," pungkas Nursari.

Berdasarkan pantauan Rakyatku.com, Danny tiba di Kantor Bawaslu Makassar sekitar pukul 15.30 Wita. Danny langsung memberikan klarifikasi secara tertutup di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar.