Rabu, 27 Februari 2019 22:45

Paling Lambat 12 Maret, Bawaslu Sulsel Putuskan Kasus Video Camat di Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf (tengah) bersama anggota Bawaslu Sulsel Hasmaniar Bachrun (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (27/2/2019).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf (tengah) bersama anggota Bawaslu Sulsel Hasmaniar Bachrun (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (27/2/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggenjot proses penanganan laporan terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar yang viral tersebut.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggenjot proses penanganan laporan terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar yang viral tersebut.

Saat ini Bawaslu fokus meminta klarifikasi dan keterangan dari semua saksi pelapor dan saksi terlapor. 

"Kita sudah ambil keterangan dari empat saksi dari dua laporan di Bawaslu Sulsel. Selain itu keterangan dari pelapor dan terlapor juga sudah," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf saat ditemui Rakyatku.com di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (27/2/2019).

Menurut Azry, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan pelapor yang beralamat di Jakarta. Sebab, katanya, klarifikasi yang bersangkutan dilakukan di Jakarta jika pelapor tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel untuk ke Makassar.

"Intinya semua bukti-bukti akan kita gali dan akan kita ungkap bagaimana untuk saling mendukung dengan bukti-bukti lainnya," tambahnya.

Azry pun mengaku pihaknya berpacu dengan waktu. Sebab, masa penanganan laporan kasus video camat ini hanya 14 hari sejak laporan dimasukkan pada 21 Februari lalu.

"Kita belum membahas apa yang menjadi klasifikasi kami karena masih banyak bukti-bukti yang harus kami gali lebih jauh. Berikan kami kesempatan 14 hari kerja untuk menyelesaikan laporan-laporan ini. Insyaallah paling lambat 12 Maret kita akan putuskan," katanya.