RAKYATKU.COM - Warga negara asing yang memiliki e-KTP ramai menjadi perbincangan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) pun angkat bicara terkait hal tersbut.
Kemendagri menyebut saat ini ada sekitar 1.600 warga negara asing di Indonesia memiliki e-KTP. Namun, kartu identitas itu tidak bisa digunakan untuk ikut memilih dalam pemilu.
"WNA tidak bisa memilih," tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, Rabu (27/2/2019).
Mengenai kekhawatiran adanya penyalagunaan e-KTP untuk kepentingan pemilu, Zudan sudah mengantisipasinya dengan cara berkoordinasi dengan KPU.
KPU bisa langsung memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) para WNA di sistem dukcapil.
"Kami memberikan ke KPU password untuk KPU bisa langsung melakukan pemeriksaan (ke data kependudukan di Kemendagri). Kalau dulu enggak bisa sekarang KPU bisa langsung memeriksa keaslian dari e-KTP yang ada," ujar Zudan.
Zudan menambahkan, e-KTP milik WNA tidak berlaku seumur hidup seperti isu yang beredar luas. Ia menegaskan masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan lama ia tinggal di Indonesia.
"Misal WNA tinggal 2 tahun maka KTP elnya 2 tahun. Sehingga kalau habis dia harus pulang ke negara asalnya atau memperpanjang izin tinggal tetap nanti KTP elnya diperpanjang gitu," jelas Zudan dikutip Kumparan.
Temuan e-KTP atas nama Guohui Chen warga negara China yang tinggal di Jalan Selamet Perumahan Rancabali, Desa Muka, Cianjur, Jawa Barat menjadi polemik di masyarakat.
e-KTP Guohui Chen diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, menggelar sidak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Setelah dicek, Disdukcapil Cianjur memang mengeluarkan e-KTP bagi WNA yang sudah memenuhi syarat mengantongi izin tinggal tetap.