Rabu, 27 Februari 2019 14:32

Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Lelaki Tua di Gowa "Garap" Keluarga Sendiri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konferensi pers di Polres Gowa, Rabu siang (27/2/2019) siang oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kanit PPA Aiptu Hasmawati.
Konferensi pers di Polres Gowa, Rabu siang (27/2/2019) siang oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kanit PPA Aiptu Hasmawati.

Polres Gowa menangkap lelaki tua berinisial MR (64) warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Atas kasus melakukan perbuatan tak senonoh kepada dua orang perempuan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa menangkap lelaki tua berinisial MR (64) warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Atas kasus melakukan perbuatan tak senonoh kepada dua orang perempuan.

Korban tersebut tak lain adalah keluarga pelaku, VW (14) dan AA (18) yang juga merupakan warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Diketahui, MR yang bekerja sebagai petani kini diamankan pasca pelaku menyerahkan diri kepada pihak keluarga pada Senin malam (25/02/2019) ke Polsek Pallangga.

“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan MR (64) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, di mana salah satu di antaranya masih anak di bawah umur," ucap AKP M Tambunan kepada media.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/2/2019) saat pelaku hendak mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya. Namun karena ibu korban tak di rumah, nafsu seksual pelaku pun tak terkendali sehingga langsung menghampiri korban AA yang duduk depan televisi lalu memegang dan mencium pipi korban.

Korban yang risi atas perbuatan pelaku, sontak marah dan menyuruh pelaku keluar. Bukannya pergi menjauh dari korban, justru pelaku marah balik kepada korban dan kembali melanjutkan aksinya bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan milik korban.

Kasus tersebut disampaikan langsung saat konferensi pers di Polres Gowa, Rabu siang (27/2/2019) siang oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kanit PPA Aiptu Hasmawati.

Sementara itu, korban VW yang merupakan adik AA lebih dahulu telah mengetahui kejadian yang menimpa kakaknya, AA.

“Pelaku MR telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban hendak membuang sampah langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas AKP M Tambunan.

Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna cokelat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA, dan 1 lembar jilbab cokelat milik AA.

“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP M Tambunan.