Rabu, 27 Februari 2019 14:30

Mengenal Aco Pengkong, Spesialis Begal yang Tebas Tangan Mahasiswa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aco alias Pengkong (kiri).
Aco alias Pengkong (kiri).

Aco alias Pengkong resah. Hanya beberapa bulan setelah keluar dari penjara, ia kembali melakukan kesalahan yang sama, membegal warga. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aco alias Pengkong resah. Hanya beberapa bulan setelah keluar dari penjara, ia kembali melakukan kesalahan yang sama, membegal warga. 

Bahkan kali ini kejadiannya lebih tragis, korbannya harus kehilangan pergelangan tangan. Adalah Imran, mahasiswa asal Enrekang yang menjadi korban pelaku.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Aco lebih memilih diam ketika ditanya perihal tujuannya membegal. Ia memberikan gestur menolak dan menyuruh Firman untuk menjawab pertanyaan.

Aco pada tanggal 23 Januari 2017 lalu melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Sunu kompleks Unhas Baraya. 

Ia divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim PN Makassar karena mencuri sebuah handphone dengan cara begal pengendara motor.

"Menyatakan terdakwa 1. Aspar Muh. Alias Aples dan terdakwa 2. Aco Alias Pengkong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," demikian keputusan majelish hakim yang diketuai Suratno pada tanggal 31 Mei 2017 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adrian Dwi Saputra, Aco disebut otak atau penginisiasi begal yang dilakukan kepada Imran mahasiswa ATIM Makassar di Jalan Datuk Ribandang pada bulan November lalu.

Saat itu, Aco mengajak Firman untuk mencari uang pada Minggu malam tanggal 25 November 2018 silam. Kemudian ia meminjam motor rekannya yang bernama Ulla.

"Ayo kita pergi cari uang," kata Adrian yang menirukan perkataan Pengkong saat mengajak Firman.

Usai berkeliling, sekitar pukul 23.00 Wita, Pengkong dan Firman menuju Jalan Datuk Ribandang hingga menemukan Imran, mahasiswa asal Enrekang yang sedang duduk sendiri di atas motornya. 

Sebelum membegal, Aco yang menyetir motor terlebih dahulu memantau situasi dengan melewati Imran. Setelah mengetahui situasi sepi, Aco berkata kepada Firman "putar me ki kembali. 

"Firman membalas dengan bilang sembarang ji," pungkas Adrian. 

Kini Aco didakwa melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP. Hukuman mati (maksimal) telah menantinya di ujung sana.