Rabu, 27 Februari 2019 11:19

Saling Tunjuk, Tiga Pengedar Narkoba di Sidrap Diringkus Satu Per Satu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi.

Sebelum meringkus dua terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Corawali, Kecamatan Pancalautang dan di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Pancarijang, petugas Polres Sidrap terlebih dahulu menciduk seora

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Sebelum meringkus dua terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Corawali, Kecamatan Pancalautang dan di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Pancarijang, petugas Polres Sidrap terlebih dahulu menciduk seorang terduga lainnya bernama Risal.

"Terduga Risal ditangkap di Kelurahan Bilokka, Kecamatan Pancalautang, Sidrap saat membawa satu saset sabu-sabu," sebut Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Rabu (27/2/2018).

Dikatakannya, saat diinterogasi petugas, terduga mengaku sebagai kurir yang disuruh mengantarkan paket barang larangan tersebut ke rumah Laiyyang di Desa Corawali, Pancalautang. 

"Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi kediaman terduga Laiyyang dan mendapatkan satu saset sabu-sabu. Dia langsung diringkus bersama barang buktinya," ungkap Badollahi.

Dari keterangan Laiyyang, dia mengaku mendapat pasokan narkoba tersebut dari Adi, warga Kelurahan Macorawalie, Pancarijang. "Anggota pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga di rumahnya," papar Badollahi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku di Desa Corawali, Kecamatan Pancalautang, dan Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

"Kedua terduga masing-masing Ardiansyah alias Laiyyang (33) dan Hariadi alias Adi (27) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti," ujar Badollahi.

Dia menjelaskan, dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 1 saset keristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, dan
3 unit handphone beda merek.

"Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 25 Februari 2019 lalu. Ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan terduga Rizal sebelum. Hasil introgasi, Risal disuruh mengantar sabu ke Laiyyang," terang Badollahi.

Saat didatangi di kediamannya, di Desa Corawali Kecamatan Panca Lautang, lanjut dia, Laiyyang ditemukan sedang menyimpan 1 saset sabu-sabu. "Berdasarkan pengakuannya, barang larangan tersebut diperolehnya dari temannya bernama Adi yang tinggal di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Sidrap," jelas Badollahi.

Usai ditangkap di rumah masing-masing, urai mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini, kedua terduga pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Markas Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.