Rabu, 27 Februari 2019 10:49

Perangai Bocah Tewas karena Suara Sound System, Pukul Ibu Bila Tak Dibelikan Rokok

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lokasi meninggalnya bocah KI. (Foto: IST)
Lokasi meninggalnya bocah KI. (Foto: IST)

Bocah berinisial IK ditemukan meninggal di depan sound system milik tetangga yang sedang hajatan, Senin (25/2/2019).

RAKYATKU.COM, SURABAYA - Bocah berinisial IK ditemukan meninggal di depan sound system milik tetangga yang sedang hajatan, Senin (25/2/2019).

Diduga korban yang berusia 9 tahun meninggal karena mendengar suara sound system yang berbunyi sangat keras.

Saksi mata yang juga tetangga korban, Tri Basofi Choirul Anwar (23), yang melihat pertama kali korban tertelungkup di depan sound system.

"Setelah kami perhatikan ternyata ini anaknya tetangga sebelah. Namanya KI. Tapi sudah meninggal dunia. Saya sama istri memberitahu warga lain dan ada yang melaporkannya ke polisi," ucapnya.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Mereka datang bersama tim medis Puskesmas Garum dan tim identifikasi Polres Blitar. 

"Hasil visum luar, korban diduga meninggal karena serangan jantung. Dan dari keterangan keluarganya korban ini perokok akut. Kemungkinan korban memang sudah ada penyakit bagian dalam," kata Kapolsek Garum AKP Rusmin.

Hal ini mengejutkan, mengingat usia korban masih 9 tahun dan masih duduk di kelas 2 SD. Keterangan dari beberapa warga, korban tergolong anak yang hiperaktif dan berani pada orang tuanya. 

"Dia sering kumpul bapak-bapak, minta rokok ke mereka. Kadang juga ngelinting sendiri. Ibunya juga cerita, sering minta uang buat beli rokok. Kalau tidak dikasih, ibunya dipukuli," ungkap AKP Rusmin.

Terkait volume sound system yang mengeluarkan suara keras saat kejadian, Rusmin menyatakan normal volume orang menggelar hajatan.

Penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan. Sebab, keluarga korban menolak jika jenazah KI diautopsi. Mereka sudah mengikhlaskan kematian KI sebagai sebuah musibah. Keluarganya juga membuat surat pernyataan bermaterai, tidak akan menuntut pihak lain di kemudian hari.