Rabu, 27 Februari 2019 10:26

Tidak Lagi Sakti, Amran Amran Kini di Balik Jeruji

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Amran Ambar.
Amran Ambar.

Amran Ambar, terpidana kasus gerobak jilid II akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (27/2/2019).

RAKYATKU.COM, PAREPARE — Amran Ambar, terpidana kasus gerobak jilid II akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (27/2/2019).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare ini datang menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Parepare.

Sebelum terjerat kasus gerobak jilid II, Amran  Ambar sempat ditetapkan tersangka kasus gerobak jilid I. Dalam kasus gerobak jilid I, Kejari Parepare terbitkan SP3 atas kasus tersebut. 

Bahkan sebelumnya sebuah "surat sakti" yang mengatasnamakan Kejari Parepare oleh sebuah LSM terkait pencabutan laporan kasus tersebut menyeruak dan menjadi polemik.

Saat polemik dan sorotan kasus dugaan korupsi Radio Bandar Madani Parepare, kala itu Amran pun menjabat Kepala Dinas Kominfo Parepare selaku dinas yang melakukan pengadaan.

Dalam kasus gerobak jilid II, Amran nyaris kembali bebas  setelah sempat divonis bebas oleh pengadilan. Namun Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih "sakti" setelah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan Amran harus merasakan dinginnya sel penjara setelah divonis 1,5 tahun.