Selasa, 26 Februari 2019 19:03

Heboh NIK Warga China Masuk DPT, Pengakuan Ketua RT Mengejutkan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KTP milik salah seorang WNA asal China.
KTP milik salah seorang WNA asal China.

Terungkapnya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga negara asing asal China diikuti sejumlah fakta mencurigakan. Nomor induk kependudukan (NIK) KTP itu ternyata masuk daftar pemilih t

RAKYATKU.COM - Terungkapnya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga negara asing asal China diikuti sejumlah fakta mencurigakan. Nomor induk kependudukan (NIK) KTP itu ternyata masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Kasus ini ditemukan di Cianjur. Awalnya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa meski mirip dengan KTP warga Indonesia, KTP-el milik WNA asal China berinisial GC itu tidak bisa dipakai mencoblos.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, WNA tidak memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih. Hak itu hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI).

Faktanya, NIK KTP milik GC itu masuk DPT. Hal itu diakui komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani. Setelah dicek secara online, ketika NIK itu dimasukkan dalam sistem, muncul nama Bahar.

"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Anggy kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Dia berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data. Anggy memastikan WNA asal China tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.

"Pada prinsipnya kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019," tuturnya.

Sementara itu, Bahar (47) bingung namanya dikait-kaitkan dengan NIK warga asing asal China. Dia mengaku, NIK-nya justru tak terdaftar dalam DPT.

"Namanya atas nama Bahar, itu nama saya, tetapi NIK-nya bukan punya saya," ujar warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu, Selasa (26/2/2019).

Ketua RT 01/03 Kelurahan Sayang Asep Sukinta mengakui adanya data membingungkan tersebut. Di TPS 009 memang terdaftar nama Bahar, namun NIK-nya tidak sama. 

NIK yang muncul di DPT adalah 3203012503770011 atas nama Guohui Chen yang beralamat di Jalan Selamet Perumahan Rancabali No 40 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur. 

"Sementara NIK 3203011002720011 atas nama Bahar malah tidak ada di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang," tutur Asep.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin mengungkap bahwa ada 111 warga negara asing (WNA) yang memegang KTP-el di wilayahnya. 

"Mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (Kitap) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nurudin seperti dikutip dari Antara.

Kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi karena sejak adanya UU 24/2013, yang merupakan perubahan dari UU 23/2006, WNA pemegang Kitap bisa mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Nurudin mengatakan, meskipun bentuk KTP-nya sama seperti KTP WNI, sudah jelas bahwa dalam kolom warga negara tercantum asal negara WNA tersebut dan tentunya tidak punya hak seperti WNI, salah satunya tidak punya hak dipilih ataupun memilih.