Selasa, 26 Februari 2019 19:00

Polda Umumkan Hasil Gelar Perkara 3 Oknum Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polda Umumkan Hasil Gelar Perkara 3 Oknum Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara terhadap tiga oknum polisi dan seorang wanita yang ditangkap karena sabu-sabu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara terhadap tiga oknum polisi dan seorang wanita yang ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Gelar perkara, menurut Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan untuk menyimpulkan peran-peran tersangka. Pertama, Untuk tersangka Herianto alias Anto (38) yang sudah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PPTD) sejak 2018.
 
"Perannya membeli dan memiliki BB sabu serta pakai sabu. Pasal terpenuhi unsur pasal 114 (1) yang membeli, subsider pasal 112 (1) yang memiliki, menyimpan, menguasai jo pasal 132 permufakatan jahat. Ancaman hukuman pasal 114 (1) 5-20 tahun penjara dan pasal 112 (1) 4-12 tahun penjara," ungkap Hermawan, Selasa (26/2/2019).

Kedua, untuk tersangka Ruslan (33), anggota Brimob Polda Sulsel berpangkat Brigpol dan Asriani alias Ade (29) menguasai  dan menggunakan sabu-sabu. Adapun pasal yang terpenuhi unsur pasal 112 (1) yang memiliki, menyimpan, menguasai jo pasal 132 permufakatan jahat.

"Ancaman hukuman pasal 112 (1) 4-12 tahun penjara," tambahnya.

Sementara untuk tersangka Sri Amar yang juga anggota Polri sebagai pecandu. Adapun pasal yang terpenuhi unsur pasal 134 (1) pecandu tidak lapor diri. Ancaman hukuman Pasal 134 (1) 6 bulan penjara.

"Kesimpulannya tersangka Herianto, Ruslan, dan Asriani telah sepakat untuk memakai sabu yang dibeli oleh Herianto secara bersama-sama. Tersangka Sri Amar tidak ikut menggunakan secara bersama sama dengan tersangka lainnya, tetapi menggunakan di tempat lain dan sebagai pecandu yang tertangkap di TKP tidak melaporkan diri ke kantor polisi. Hasil tes urine keempat  tersangka di Labfor positif metafetamin golongan 1," bebernya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terus melakukan pendalaman terhadap penangkapan tiga oknum anggota polisi bersama seorang perempuan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ketiga polisi dan dan seorang wamita ditangkap di Hotel Colonial Makassar, Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita. Semuanya masih ditahan di Polda Sulsel.