RAKYATKU.COM - Warga Cianjur, Jawa Barat dihebohkan temuan adanya warga negara asing (WNA) asal China yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Apakah KTP itu bisa dipakai mencoblos?
KTP milik WNA asal China itu jadi perbincangan hangat di media sosial. Ada yang menghubung-hubungkan dengan banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia beberapa tahun terakhir. Diduga sengaja dimobilisasi untuk kepentingan tertentu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah akhirnya memberi klarifikasi. Dia mengakui adanya warga asing yang mengantongi KTP elektronik. Dia menegaskan bahwa itu bukan pelanggaran.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, pengurusan KTP bagi warga negara asing tidak mudah. Ada syarat yang ketat. Harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Tentunya, jangka waktunya terbatas alias tidak tidak seumur hidup.
"Bukan seumur hdup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," jelas Zudan seperti dikutip dari Detikcom.
Kepemilikan KTP bagi warga asing diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.
Pasal 63 ayat 1 berbunyi, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Pada ayat 3 berbunyi, "KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional." Lalu, ayat 4 berbunyi, "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir."
Selanjutnya, ayat 5 berbunyi, "Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian." Dan ayat 6 berbunyi, "Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el."
Bisa Dipakai Mencoblos?
Meski warga asing memiliki KTP elektronik, mereka dipastikan tidak bisa mencoblos pada pemungutan suara Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah warga negara Indonesia.
"KTP-el nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab itu ditulis di dalam KTP elektroniknya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," jelas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.