RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar meminta masyarakat agar tidak diwakili saat khendak mengaktivasi kartu tanda penduduk elektroniknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari mengatakan, tujuan mengaktivasi E-KTP menyinkronisasi layanan data untuk keperluan masyarakat di instansi tertentu.
"KTP elektronik itu tidak bisa diwakili, Permendagri 8 tahun 2016 mengatur itu. Sebab pemilik KTP diwajibkan mengaktivasi, karena datanya dikunci. Jadi tidak bisa lagi menambah atau menggandakan," ungkapnya ditemui Rakyatku.Com di Hotel D' Maleo, Makassar. Senin, (25/2/2019).
Aryati mengungkapkan, masalah KTP ganda yang ada di masyarakat disebabkan oleh tidak tuntasnya proses perekaman hingga pengaktivasian.
"Kalau tidak tidak diaktivasi, inilah yang menjadi penyebab utama gandanya data kependudukan. Kita tidak mau lagi data yang berbeda antara chip dengan yang tertera di KTP," jelasnya
Aryanti menambahkan, hal ini diterapkan demi mengamankan masyarakat ruang dari oknum yang sengaja menggandakan KTP dan menggunakannya untuk keperluan tertentu. "Karena banyak oknum-oknum yang menggunakan KTP untuk kejahatan. Sehingga KTP tidak digunakan salah" pungkasnya.