RAKYATKU.COM - Tiga emak-emak yang diduga menyebar kampanye hitam untuk pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin masih terus diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Sejauh ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap tiga ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam video kampanye hitam Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.
"Belum (ditahan), kita lihat hasil pemeriksaan," ucap Wisnu kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (25/2/2019).
Ketiga ibu rumah tangga tersebut yakni ES, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.
Ketiganya bisa dijerat dengan beberapa pasal seperti undang-undang pemilu hingga UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
Dalam video yang beredar, dua perempuan tampak berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.
Artinya, "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin."