Senin, 25 Februari 2019 13:58

Dipenjara 39 Tahun dengan Tuduhan Bunuh Istri, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp294 Miliar Setelah Bebas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Craig Coley (kiri).
Craig Coley (kiri).

Selalu ada hikmah di balik musibah. Penjara pastilah tidak mengenakkan. Namun, bagaimana bila setelah bebas Anda mendapatkan ganti rugi Rp294 miliar?

RAKYATKU.COM - Selalu ada hikmah di balik musibah. Penjara pastilah tidak mengenakkan. Namun, bagaimana bila setelah bebas Anda mendapatkan ganti rugi Rp294 miliar?

Kasus ini dialami Craig Coley. Dia dijebloskan ke dalam penjara pada 1978 atas kasus pembunuhan terhadap kekasih dan putranya yang berusia empat tahun. Dia baru dibebaskan pada 2017. 

Dia dibebaskan setelah ditemukan bukti bahwa bukan dia pelakunya. Pemerintah akhirnya sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Coley senilai USD 21 juta atau sekitar Rp294,3 miliar.

Pemerintah kota akan membayar sekitar USD 4,9 juta dari jumlah tersebut, sementara sisanya dibayarkan oleh asuransi dan sumber lainnya. Coley yang kini berusia 71 tahun diketahui memiliki alibi pada saat pebunuhan terjadi. 

"Sekarang dia bisa menikmati sisa hidupnya, yang kami harap menjadi lebih baik ke depannya," ujar pengacara Coley, Ron Kaye. 

Coley merupakan seorang veteran Perang Vietnam. Dia ditahan untuk diinterogasi pada hari peristiwa pembunuhan dan akhirnya didakwa. Dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.