Jumat, 22 Februari 2019 21:31

Babak Baru Abu Tours: Korporasi segera Disidangkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Divonisnya empat petinggi Abu Tours dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah tak serta merta membuat perkara ini selesai.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Divonisnya empat petinggi Abu Tours dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah tak serta merta membuat perkara ini selesai. Kali ini giiliran korporasi Abu Tours yang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum Bayu Murti Yuwanjono mengatakan berkas dakwaan korporasi Abu Tours telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar beberapa hari lalu. 

"Jadi kita tunggu saja hari sidangnya saja," kata Bayu saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (22/2/2019).

Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum lainnya Nana Riana mengatakan bahwa pasal yang didakwakan adalah pasal 3 juncto pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Untuk sementara dalam kasus ini terdapat puluhan barang bukti baru yang dimiliki korporasi Abu Tours. Nilainya juga cukup besar yakni mencapai angka Rp1,7 miliar, dan masih ada kemungkinan tambahan jika ada temuan baru nantinya," ucap Nana. 

Terpisah penasihat hukum Abu Tours, Hendro Saryanto mengatakan siap kembali mengikuti persidangan. Ia mengatakan kasus lanjutan ini merupakan hak Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami siap saja, kalau ada gugatan baru. Tapi kami tetap pada prinsip kami bahwa kasus tersebut adalah perdata bukan pidana," tuturnya.