RAKYATKU.COM PINRANG - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan Team Crime-Fighters Resmob Polres Pinrang di Jalan Sukawati, Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, Jumat (22/2/2019)
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris dengan dasar penangkapan LPB/468/XI/2018/SULSEL/ SPKT/POLRES PINRANG Tanggal 13 November 2018.
Kedua pelaku yakni Trian Maulana (19) warga Lerang-Lerang Kecamatan Paleteang dan Andi Imran (22) Warga BTN Palem Hijau Kelurahan Bentengge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan tim melakukan interogasi terhadap Andi Imran pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus yang lain dan telah menjalani hukumannya di Rutan Klas IIB Pinrang.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian bersama Trian Maulana, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Trian," kata Dharma.
Dharma melanjutkan kedua Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan modus berpura-pura ingin belanja kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan di atas lemari jualan.
"Trian mengakui mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu dari hasil penjualan handphone tersebut dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Dharma.