RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menindaklanjuti laporan pedangdut Aty Kodong terhadap mantan pujaan hatinya. Laporan tersebut saat ini sementara ditangani oleh Provost Sat Brimobda Sulsel.
"Kalau kasus yang menyangkut anggota Brimob laporannya sudah diterima Provost Sat Brimobda Sulsel dan saat ini dalam mengajukan saran hukum ke Bidkum Polda Sulsel untuk diproses hukum," ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait, Jumat (22/2/2019).
Atas laporan tersebut, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Adeni Muham menyampaikan hal senada. Ia menyatakan kasus tersebut terjadi sejak 2016 yang lalu. Terlapor diketahui berinisial S dengan pangkat Tamtama.
"Diproses Provost dan itu kasus 2016. Diproses Provost Batalyon A," ungkap Muhan.
Sebelumnya, Aty Kodong yang merupakan finalis Dangdut D'Academy Indosiar 2014 itu dirundung kesedihan akibat hubungan kasih yang telah ia bina selama tiga tahun harus kandas. Selama tiga tahun terakhir menjalin kasih, Aty mengaku telah banyak memberikan hadiah kepada sang kekasih.
"Saya sudah jalan selama tiga tahun, bukan tiga hari dan dia tidak mau bertanggungjawab dengan apa yang dilakukan dengan saya. Saya sudah rugi semuanya dan lain-lain. Jam tangan dan motor sudah dikembalikan. Tetapi masih ada beberapa kerugian materi bagi saya, ada bukti dari rekening koran yang saya pegang. Yang jelas kalau dihitung hampir Rp200 juta," ungkap Aty Kodong, Kamis (21/2/2019).
Kecewa dengan sikap lelaki yang pernah menjadi pujaan hatinya Aty Kodong mengadu ke Propam Polda Sulsel. Ia pun berharap laporannya ditindaklanjuti.
"Saya tinggal nunggu sidang disiplinnya. Tapi berkasku masih di Polda Sulsel bagian Sarkum," terang Aty.