RAKYATKU.COM, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, meringkus oknum Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Padang berinisial YR. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (19/2/2019) malam, usai ditangkap ia diperiksa secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna dikutip Antara.
Penangkapan berbakal laporan masyarakat yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III tanggal 11 Oktober 2018.
Dalam laporan disebutkan pencabulan itu diduga dilakukan YR dua hari sebelumnya, pada 9 Oktober 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi mendalami dan mengusut peristiwa usai menerima laporan, hingga akhirnya menangkap YR saat berada di Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, daerah setempat.
Ada dua korban, yakni E yang masih berumur 11 tahun, dan A berumur 9 tahun, keduanya masih sama-sama berstatus pelajar.
YR diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara, Padang.
Untuk menutupi perbuatannya pelaku mengancam kedua korban agar tak memberitahukan ke orang lain.