Selasa, 19 Februari 2019 17:46

Polres Bone Ringkus 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Bone Ringkus 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sat Resmob Polres Bone mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium subsidi.

RAKYATKU.COM, BONE - Sat Resmob Polres Bone mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium subsidi pemerintah di Desa Labissa, Kecamatan Ajangale, Bone, Sulawesi Selatan, Senin malam (18/2/2019).

Keduanya diketahui bernama Abdul Asis (30) warga Desa Parenring, dan Damra (31) warga Desa Telle Kabupaten Soppeng.

Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone Ipda Doddie Ramaputra yang dikonfirmasi Selasa siang (19/2/2019), membenarkan hal tersebut. Kedua pelaku, kata dia, diamankan Sat Resmob Polres Bone.

"2 orang ini telah dimintai keterangannya di Unit Ekonomi Polres Bone, dan dari pengakuan yang bersangkutan ini memiliki dokumen 
yang disimpan di APMS tempat membeli BBM tersebut," kata Doddie.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, pihaknya langsung meminta kedua pelaku untuk mengambil dokumnen tersebut.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan setelah kedua pelaku diperiksa, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis premium dan telah dilakukan sejak November 2018 hingga saat sekarang ini.

"Keduanya mengakui perbuatannya telah melanggar hukun dan Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kadarislam

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nopol DP 8931 WX, 26 jeriken di antaranya 15 jeriken berisi premium dan 11 jeriken kosong. Setiap jerigen bisa diisi 33 liter, berarti jumlah keseluruhan premium sebanyak 495 liter.