RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua pelaku begal pemotong tangan Imran (19) mahasiswa Akademik Teknik Industri Makassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (19/2/2019) besok.
Dua pelaku begal tersebut ialah Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong. Keduanya merampas dengan sadis handphone milik korban di Jalan Datuk Ribandang pada November 2018 lalu.
"Terdakwa disidangkan Selasa besok di ruangan Mudjono PN Makassar," kata Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono, Senin (18/2/2019).
Dalam sidang perdana yang digelar besok, Jaksa Penuntut Umum Adrian Dwi Saputra akan membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa dalam rencana dakwaan tim JPU.
Dakwaan pasal primair yang diberikan kepada Emmang dan Pengkong ialah pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Emmang dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya dua pelaku begal Aco dan Emmang membantah bila yang dilakukannya kepada Imran adalah hal yang disengaja. Sebelum mengambil telepon genggam Imran, dua terdakwa memang memotong tangan korban hingga telapak tangan korban terputus.
"Saya yang tebas. (Parang) bukan saya yang bawa tapi Aco. Saya diajak juga. "Tidak ada niat sama sekali," kata Emmang, eksekutor pemotong tangan Imran.