RAKUATKU.COM, MAKASSAR - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Program tersebut berdasarkan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
AVP Sharia Operations Prudential Indonesia,
Bondan Margono mengatakan, wakaf merupakan bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
‘Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, ‘WE DO GOOD' atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan'. Program ini akan menjadi solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam meIaksanakan wakaf membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Juga melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential," ungkapnya. Jumat, (15/2/2019).
Sejalan dengan slogan 'Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,' yang mengajak untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini.
Senada dengan itu, Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, H Ahmad Nuryadi Asmawi mengatakan, wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak terputus. Namun menurutnya, saat ini wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
"Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Dengan demikian kata dia, Prudential Indonesia bemitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (Lw-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
“Program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya," ujarnya.