RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nama 'Puang Salihin' mencuat sebagai bandar narkoba tatkala Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Januari 2019 lalu.
Nama Salihin pertama kali mencuat ketika empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan Kijang pada tahun 2018 lalu. Keempatnya ialah Edy, Abdul Rahman, Eddy Chandra, dan Supardi.
Namun identitas Puang Salihin masih menjadi misteri. Pasalnya Kijang sama sekali tidak mengetahui siapa pria yang dipanggil Puang Salihin itu.
Hal ini diungkapkan pengacara Kijang dari pos bantuan hukum PN Makassar, Ince Sri Hidayati saat ditemui di PN Makassar, Kamis (14/2/2019).
"Dia (Kijang) tidak kenal. Dia tidak pernah ketemu orangnya dimana, ditanya sama hakim Kijang bilang tidak pernah ketemu," kata Ince kepada Rakyatku.com.
Ince mempertegas hubungan Kijang dan Salihin. Di Kota Pinrang, Kijang memiliki usaha toko material yang membuatnya banyak bertemu dengan orang-orang. Namun ia mengaku tidak pernah mendengar nama Salihin.
"Dia bilang tidak pernah ketemu atau pernah ada orang beli atas nama Salihin. Dia tidak pernah dengar dari temannya nama Salihin," imbuhnya.
Keberadaan Salihin memang misterius. Setelah janji yang diberikannya untuk membantu biaya hidup kepada empat saksi yang mencabut keterangannya di BAP polisi, ia tidak pernah lagi muncul.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini mengatakan, penangkapan dua anak buah yang mengaku disuruh Salihin untuk menyebut nama Kijang pada tahun 2016 silam terjadi di rumahnya.
"Barang ini dari Sidrap masuk ke Pinrang. Penangkapannya ini di rumahnya Supardi. Salihin bilang tunjuk saja Kijang itu urusan saya," kata Hariani saat diwawancara.
Sejak pengakuan Supardi cs di BAP kepolisian bahwa barang narkoba itu milik Kijang, Salihin sudah tidak pernah muncul lagi. Bahkan janji yang sebelumnya ingin mengurusi biaya hidup keempat orang ini sudah tidak terealisasi.
Hingga pada akhirnya keempat saksi ini mencabut keterangannya di BAP kepolisian dan mengakui bahwa Kijang bukan pemilik narkoba sebesar 3,4 kilogram itu.
"Para saksi ini mengatakan tidak ada hubungannya dengan Kijang. Katanya mereka merasa bersalah dan bedosa mengapa saya tunjuk orang yang tidak ada hubungannya dengan ini (narkoba)," ucap Hariani.