Kamis, 14 Februari 2019 23:59

Polres Jeneponto Tangkap Dua Pemuda Pemakai Sabu

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kedua pelaku.
Kedua pelaku.

Polres Jeneponto Tangkap Dua Pemuda Pemakai Sabu

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Unit Reskrim Satuan Narkoba Polres Jeneponto menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin AKP Hambali bersama anggotanya, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya ia melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Bulukumba dan berhasil menangkap Supriadi (25) serta Ramli Husain (25) di Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, barang jenis sabu tersebut atas penguasaan Supriadi, ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Pelaku mengaku, barang haram itu diperoleh dari Ramli Husain. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, di Kampung Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala. Ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus sachet plastik tengah terisi sachet-sachet plastik klip kecil kosong," kata Hambali.

Selain itu, ditemukan 1 buah pireks kaca diduga bekas isi narkotika jenis sabu, dua buah sendok pipet plastik, satu buah Ponsel merk oppo, dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu.

"Kedua pelaku itu beserta barang buktinya (BB) dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum," tandasnya.