RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 79 dari total 85 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diketahui belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LKHPN Bidang Deputi Pencegahan KPK, Hafidhah Rifqiyah saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Harta Kekayaan di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (14/2/2019).
"Sampai saat ini, masih ada 79 legislator DPRD Sulsel yang belum menyetorkan LKHPN-nya untuk tahun 2018. Sementara untuk tahun 2017 kemarin, hanya 60 legislator yang melaporkan LKHPN," ungkap Hafidhah saat ditemui usai Bimtek yang dihadiri sejumlah legislator DPRD Sulsel itu digelar.
Padahal, menurutnya, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dijelaskan bahwa caleg incumbent atau petahana yang mencalonkan kembali dan dinyatakan menang tapi tidak menyetor LKPHN, maka batas akhir bagi mereka untuk menyetor LHKPN-nya adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.
"Namun jika sampai batas yang ditentukan (7 hari pasca penetapan hasil pemilu), KPU belum menerima tanda terima LHKPN yang bersangkutan, maka namanya (caleg) tidak akan diusulkan dalam pelantikan, meski telah dinyatakan menang. Itu sanksinya," beber Hafidhah.
Oleh karena itu, pihaknya memberi deadline waktu kepada 79 legislator DPRD Sulsel yang belum menyetor LHKPN tersebut sampai 31 Maret mendatang.
"Sekarang mereka belum bisa dikategorikan terlambat karena tahapannya sampai 31 Maret. Kita tunggu dan kita akan sama-sama pantau apakah sampai 31 Maret sudah 100 persen yang menyetor," pungkasnya.