Kamis, 14 Februari 2019 11:41

Lahan di Tun Abdul Razak Disita, Ahli Waris Murka

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ahli waris Dingga Karaeng Tabindjai dalam konferensi pers kemarin.
Ahli waris Dingga Karaeng Tabindjai dalam konferensi pers kemarin.

Kasus pembongkaran lahan secara sepihak oleh Anggota Polres Gowa, menuai aksi oleh para ahli waris lahan Dingga Karaeng Tabindjai.

RAKYATKU.COM, GOWA - Kasus pembongkaran lahan secara sepihak oleh Anggota Polres Gowa, menuai aksi oleh para ahli waris lahan Dingga Karaeng Tabindjai.

Menurut ahli waris, Andi Syamsuddin, lahan seluas sekitar 9.400 meter yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu, mengaku dirugikan atas pembongkaran properti di atas lahan tersebut, karena tanpa ada surat tugas, surat perintah dari kepolisian dan pemberitahuan awal.

"Saya dapati anggota oknum Polres Gowa di lokasi, dengan anggapan ini adalah perintah dari pengadilan. Sementara saya tidak pernah wawancara hukum dengan mereka. Kami sudah melaporkan ke Polda untuk tindak lanjut selanjutnya," katanya saat konfrensi pers di Jl Hertasning, Rabu (13/2/2019) sore.

Dia juga menambahkan, sebelum pembongkaran, dirinya bertanya kepada penerobos, apakah tanahnya tersebut dimiliki oleh orang lain.  

"Untuk memberikan kesaksian atas laporan. Apakah tanah saya bisa diserobot? Seharusnya penerobos itu bertanya tanahnya di mana. Kami sejak 1940-an tidak pernah berubah buku F dan C," tambahnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ardy S. Yosran mengatakan, pembongkaran tanpa sepengetahuan pemilik lahan, merupakan aksi tanpa alasan. Ipda Amran Idrus yang memimpin pembongkaran tersebut, mengaku perintah dari Pengadilan.

"Ipda Amran saat itu tidak bisa menunjukkan surat perintah. Di sini kita melihat Ipda Amran tidak beretika dalam bertindak. Ketika akan dilakukan penyitaan terhadap tanah yang disengketa, mengapa tidak disampaikan ke ahli waris. Jadi mereka seakan-akan sembunyi dan terburu-buru," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kanit II Satreskrim, Ipda Amran Idrus menjelaskan, dirinya sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan berdasarkan laporan polisi nomor LP 460 X 2018 tanggal 30 Agustus 2018, atas laporan dr. Misnah dengan alat sertipikat nomor 02809 dan Izin dari Pengadilan Penetapan nomor 90.s/Pen.Pid/2019/PN Shm tanggal 11 Februari 2019.

"Kami menyita lahan tersebut dan seluruh barang-barang yang ada di atasnya. Jadi biasanya di lapangan itu yang paling ngotot adalah adalah orang yang tidak berkepentingan, dan sebelum kami ke lapangan, kami meminta izin khusus, lalu kami melakukan penyitaan di lapangan," ungkapnya, Kamis (14/2/2019) pagi.

Pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi lahan tersebut, yang nantinya akan dipasangkan papan pengumuman, bahwa tanah tersebut dalam pengawasan Satreskrim Polres Gowa.