RAKYATKU.COM - BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan layanannya. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan, biaya perawatannya unlimited alias tanpa batas.
"Berapa pun biayanya akan kami tanggung sampai sembuh," kata Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Hal itu ditegaskan Agus Susanto saat berkunjung ke RS Kasih Ibu Saba, Gianyar, Bali, Selasa (12/2/2019). Dia menjenguk Anak Agung Gede Parwatha, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan.
Anak Agung Gede Parwatha adalah staf gudang di PT Unggul Rejeki Makmur. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja pada Kamis (17/1/2019). Dia harus menjalani bedah otak dan tulang akibat kecelakaan itu.
Hingga Selasa (12/2/2019), biaya perawatannya sudah mencapai Rp360 juta. Korban hingga saat ini masih koma. "Kami akan tanggung semua biaya sampai sembuh," lanjut Agus Susanto.
Rumah sakit yang menangani peserta BPJS Ketenagakarjaan, kata Agus, tidak perlu meminta izin untuk melakukan tindakan medis apapun. Berapa pun besar biaya tindakan medis pasien tetap akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santuan upah sementara. Pada tiga bulan pertama, pasien mendapat gaji penuh. Tiga bulan kedua, pasien memperoleh santuan sebesar 75 persen dari total gaji. Tiga bulan berikutnya mendapat 50 persen gaji.