RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Meli, L Zamsir yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah TPA Meli. Hal ini diungkapkan Kasipidsus Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (13/2/2019).
“Terpidana diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 1.033.000.345 rupiah. Namun kerugian tersebut tidak dibebankan kepada terpidana,” jelas Yusuf.
Dia juga mengatakan bahwa pengadaan tanah TPA Meli ini berlangsung pada 2011 dan kasus tersebut baru ditangani pada 2013.
Yusuf juga menjelaskan bahwa terpidana diputuskan berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 9 Oktober 2017 yang lalu.
Kemudian Terpidana baru dideteksi dan didapati keberadaannya di bulan Februari 2019 saat ini karena terpidana tidak menetap di alamat sebelumnya. Terpidana ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara di salah satu perumahan yang ada di Luwu Utara.
“Terpidana dikenakan pidana penjara 4 Tahun dan dikenakan denda 200 juta rupiah. Kalau terpidana tidak bayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutupnya.
Diketahui, kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Meli sebelumnya melibatkan mantan Sekda Kabupaten Luwu Utara, Mujahidin Ibrahim dan sejumlah nama lainnya.