Selasa, 12 Februari 2019 18:25

Lebih Cepat Dua Tahun, KIK Serahkan HPL Pasar Niaga Daya ke Pemkot Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PT Kallla Inti Karsa (KIK) akhirnya menyerahkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pasar Niaga Daya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar Makassar Raya.
PT Kallla Inti Karsa (KIK) akhirnya menyerahkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pasar Niaga Daya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar Makassar Raya.

PT Kallla Inti Karsa (KIK) akhirnya menyerahkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pasar Niaga Daya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar Makassar Raya.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - PT Kallla Inti Karsa (KIK) akhirnya menyerahkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pasar Niaga Daya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar Makassar Raya.

HPL Pasar Niaga Daya yang berukuran 87 ribu meter persegi itu diserahkan Direktur  PT KIK, Subhan Jaya Mappaturung kepada Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah di kantor PD Pasar, Jalan Kerung-kerung, Selasa (12/2/2019).

Menurut Syafrullah, masa pengelolaan Pasar Niaga Daya sebenarnya sampai 2021. Namun, PD Pasar meminta agar penyerahannya dipercepat. "Alhamdulilah hari ini sudah diserahkan langsung sama pihak KIK sendiri," ucap mantan Direktur Operasional PD Parkir Makassar ini.

Dengan demikian, PD Pasar Makasssr Raya sudah memiliki tiga HPL pasar, yakni Pasar Niaga Daya, Pasar Terong, dan Pasar Baru. 

Dia bilang dengan diserahkannya kembali HPL Pasar Niaga Daya oleh KIK, aset Pemkot terselamatkan lagi. "Kita harus jaga aset kita dengan baik, makanya kalau ada aset perbaiki saat dibuat perjanjian," ungkapnya.