RAKYATKU.COM,MAKASSAR - VN alias Vino harus divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat statusnya yang dianggap berbau SARA di Facebook pada bulan September 2018 lalu.
Hukuman ini diberikan hakim yang dipimpin Baslin Sinaga serta dua anggotanya Teguh Sri Rahardjo dan Riyanto Aloysius pada Rabu (6/2/2019).
"Benar. Sudah divonis oleh hakimnya. Dalam vonisnya terdakwa dinyatakan bersalah," kata Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono kepada Rakyatku.com, Senin (11/2/2019).
Bambang mengatakan, vonisnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Rizal Djamaluddin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Vino divonis dua tahun enam bulan penjara. Rizal mengatakan Vino dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, Vino dianggap melanggar pasal pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dalam surat dakwaan.
Dalam perjalanannya, Vino dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis sesuatu yang dianggap menyerang agama tertentu dalam statusnya di Facebook pada bulan September. Dia antara lain menulis bahwa Islam aliran sesat.
Kala itu, Vino memakai akun dengan nama "Sepatu Injak" dan menggunakan kata-kata yang dianggap kasar. Namun, dari informasi yang dihimpun, status itu dibuat lantaran Vino kala itu merasa emosi. Selain hukuman dua tahun enam bulan, Vino juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.