Senin, 11 Februari 2019 15:21

Gaji P3K Ditanggung APBD, Sekda Jeneponto: Ini Jadi Beban

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin.
Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin.

Pemkab Jeneponto mengeluhkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibebabkan kepada APBD.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengeluhkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibebabkan kepada APBD. Alasannya, belanja pegawai daerah saat ini tergolong sangat besar. 

Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menjelaskan, pihaknya pada dasarnya siap merekrut P3K. Namun, rekrutmen itu harus menyesuaikan keuangan daerah.

"Kita akan menjalankannya, tapi itu akan kita sesuaikan kemampuan, karena sekarang ini belanja pegawai saja sudah sangat besar. Ditambah ini (P3K) tentu menambah beban," kata Syafruddin Nurdin, kepada Rakyatku.com, Senin (11/2/2019).

Pemerintah Pusat sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara online, sejak 10 Februari hingga 16 Februari 2019. Seleksi ini memprioritaskan eks tenaga honorer K2, utamanya guru, kesehatan dan penyuluh pertanian. 

"Kita belum tahu berapa jumlah kuota P3K, ini sementara akan dirapatkan," katanya.

Kata dia, sebelum ujian P3K pada 23-24 Februari nanti, Pemda berharap sudah ada kepastian dari pusat. 

"Kalau memang harus APBD, maka Pemda menentukan kuota sesuai kemampuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MenPAN-RB, Syafruddin menyebutkan ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen.

“Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.