RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali menunggu terpidana kasus korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar menyerahkan diri ditandai dengan dilayangkannya surat pemanggilan kedua yang terjadwal, Senin (11/2/2019).
Kepala Disdukcapil Kota Parepare harus menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah kasasi JPU dikabulkan Mahkamah Agung.
"Hari ini kita tunggu sampai jam pulang kantor untuk yang bersangkutan menyerahkan diri. Kita harap Pak Amran Ambar ini datang," kata Kejari Parepare, Andi Darmawangsa.
Dia mengaku belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya terhadap Amran Ambar jika tak kunjung ada itikad baik menyerahkan diri.
Andi menjelaskan, ada berapa hal yang menjadi pertimbangan juga salah satunya pengacara terpidana yang tidak mau menerima salinan putusan.
Terkait penjemputan paksa yang pejabat eselon II Parepare ini, Kajari menuturkan hal tersebut menjadi alternatif terakhir. "Kita harapnya menyerahkan diri langsung karena jika dijemput paksa nanti bikin heboh lagi," tambah dia.
Kasus ini bergulir sejak 2013 lalu yang diselidiki oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Parepare.
Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp375 juta dari pengadaan 50 unit gerobak fiktif. Amran sendiri sempat ditahan di Lapas selama proses kasus ini bergulir tetapi keluar pasca divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.