RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Para pengemudi ojek online se-Kota Makassar menolak beberapa poin yang ada dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Rancangan peraturan menteri ini sedianya akan diuji publik di The Rinra Hotel, Senin (11/2/2019).
Namun saat Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menyampaikan sambutannya, salah satu perwakilan pengemudi ojek online (Ojol) menginterupsi.
"Tidak usah uji publik di sini. Kalau perlu pulang kampung saja. Kami belikan tiket di Makassar," kata pengemudi Gojek, Ibnu Hajar.
Dia menilai ada beberapa poin pada RPM Menhub yang merugikan pengemudi ojol di Makassar. Apalagi katanya, tim 10 yang dibentuk untuk memberikan masukan tentang RPM itu semuanya perwakilan dari Jakarta, tidak ada dari Makassar.
"Jadi setelah ini, kita duduk-duduk saja sama-sama, baru kita pulang. Driver online se-Kota Makassar menolak adanya rancangan peraturan menteri ini," tambah Ibnu.
Salah satu perwakilan dari pengemudi Grab Makassar, dalam kesempatan itu menyampaikan pernyataan sikap menolak beberapa poin dalam RPM Perhubungan itu.
Kedatangan para pengemudi ojol dari Grab dan Gojek ini untuk ikut menghadiri uji publik RPM Perhubungan tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pemerhati ojek online, Eko Bramandiko mengatakan, para pengemudi ojol ingin menyampaikan aspirasi terhadap sejumlah poin yang ada dalam rancangan praturan menteri itu.
Salah satu poin yang ditolak, kata Eko, yakni pembatasan jam kerja ojek online. Dalam draft itu kata Eko, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut penumpang selama delapan jam.