Senin, 11 Februari 2019 10:33

Seribuan Pengemudi Ojol Makassar Tolak Aturan 8 Jam Kerja

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Seribuan Pengemudi Ojol Makassar Tolak Aturan 8 Jam Kerja

Seribuan pengemudi ojek online (ojol) menyambut kedatangan Dirjen Perhubungan Darat, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin (11/2/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seribuan pengemudi ojek online (ojol) Makassar mendatangi Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin (11/2/2019).

Kedatangan para pengemudi ojol dari Grab dan Gojek ini, untuk ikut menghadiri uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

Pemerhati ojek online, Eko Bramandiko mengatakan, para pengemudi ojol ingin menyampaikan aspirasi terhadap sejumlah poin yang ada dalam rancangan praturan menteri itu. 

Salah satu poin yang ditolak, kata Eko, yakni pembatasan jam kerja ojek online. Dalam draft itu kata Eko, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut penumpang selama delapan jam. 

"Teman-teman maunya tidak ada pembatasan. Mereka dapat orderan kan tidak menentu. Kalau dibatasi, berarti tidak mencapai target, harus pulang," kata Eko. 

Selain itu menurut Eko, dalam rancangan itu juga tidak menjelaskan terkait keselamatan pengemudi ojol. Yang ada, hanya mengutamakan keselamatan penumpang. 

"Ketiga, semua driver harus sesuai dengan nama akunnya. Berarti akun-akun joki yang beda nama, sudah tidak bisa lagi jalan. Sementara bajak akun teman-teman yang terkena suspen. Kalau mau, akun yang disuspen dibuka dulu secara seleksi," lanjutnya.