RAKYATKU.COM,SIDRAP - Petugas Satresnarkoba Polres Sidrap kembali meringkus terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, tiga orang lelaki ditangkap di jalan poros Wette'e, Kelurahan Bilokka, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap karena diduga menggunakan sabu-sabu.
"Mereka yang diamankan masing-masing Yusuf alias Accung (40), Fitriadi alias Like (31), dan Yusrianto alias Anto (33)," papar Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Minggu (10/2/2019).
Menurutnya, dua di antara tiga terduga tersebut yakni Fitriadi dan Yusrianto adalah warga Desa Labokong, Kecamatan Donridonri, Kabupaten Soppeng.
"Sedang seorang lainnya, penduduk jalan poros Wette'e, Kelurahan Bilokka, Kecamatan Pancalautang, Sidrap," ungkap Badollahi.
Disebutkannya, dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa enam saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua batang pipa kaca/pireks, dan satu set bong atau alat isap.
"Selain itu, anggota juga mengamankan satu buah sendok takar, satu buah sumbu korek, empat buah korek gas, dan tiga unit telepon genggam beda merek," jelas mantan kepala Satuan Resnarkoba Polres Pangkep ini.
Ketiga terduga pelaku ini diringkus setelah sebelumnya polisi menggeledah rumah Yusuf di Kelurahan Wette'e sebagai target operasi petugas, Sabtu sore (9/2/2019) sekira pukul 15.30 Wita.
"Dia (Yusuf) sudah lama diincar polisi karena terdeteksi sebagai jaringan paredaran narkoba di wilayah Pancalautang," terang Badollahi yang memimpin langsung operasi penangkapan ini.
Ketika petugas akan memasuki rumahnya, lanjut dia, terduga berusaha mengunci semua pintu bagian depan dan belakang rumah tersebut, kemudian bersembunyi di salah satu kamar.
"Kamar itu juga ia kunci dari dalam. Namun, berkat kelihaian anggota, mereka berhasil masuk di rumah tersebut dan menemukan ketiga terduga di kamar bersama barang buktinya," tutur Badollahi.
Dia mengungkapkan, saat digerebek petugas, ketiga terduga ditemukan sedang mempersiapkan alat isap atau bong lengkap dengan sabu-sabunya. "Mereka sementara melakukan pesta narkoba di rumah itu," lontar Badollahi.
Ketiganya kemudian digelandang ke Markas Polres Sidrap bersama barang bukti untuk diminta keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.