RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jeneponto mengklarifikasi kasus yang menimpa ratusan warga Desa Sapanang lantaran sertifikat Prona tak kunjung terbit.
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jeneponto, Amir mengatakan, pihaknya sudah memberikan sertifikat ke pemerintah Desa Sapanang. "Sertifikatnya kita sudah serahkan ke desa," ujar Amir melalui sambungan telepon, Sabtu (9/2/2019).
Namun, kata dia, pemerintah desa setempat belum menyerahkan sertifikat secara menyeluruh lantaran terhalang bencana banjir beberapa waktu lalu. Dia juga tak menampik adanya berkas warga yang belum lengkap.
"Saya konfirmasi ke Pak Desa belum banyak diserahkan karena faktor banjir dan masih ada mungkin beberapa kelengkapan berkas tidak lengkap. Biasa ada fotokopinya dia kasih masuk dan khawatir ki itu, kan asli yang seharusnya dimasukkan," jelas dia.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Sapanang, Lukman menjelaskan, biaya untuk pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah rata yang dipungut di masyarakat sebesar Rp250 ribu rupiah berdasar pada perbub dan SK 3 menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Menteri desa).
Rp250 ribu itu diperuntukkan untuk biaya transportasi dan biaya Patok dan biaya materai. Untuk patok itu dibuat sendiri dari besi, namun tidak semuanya dipasangi patok.
"Ada beberapa hal yang tidak dipasangi patok karena sudah ada pagar tembok. Yang begitu kan tidak perlu karena sudah ada pembatasnya," jelas dia.