RAKYATKU.COM, TORAJA - Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kali ini, korban menimpa seorang gadis 16 tahun berinisial GRP, seorang pelajar di Kecamatan Makale. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tana Toraja, pada Jum’at (8/2/2019).
Dalam laporannya, sang ibu melaporkan seorang pemuda berinisial DW (20) yang berprofesi sopir dengan alamat di Lamunan, Kecamatan Makale. Pelaku disebutkan membawa lari anaknya selama tiga hari dan diperkosa.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait membenarkan tentang adanya kasus persetubuhan tersebut. "Pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut," paparnya.
Menurutnya, ini adalah kasus yang kesembilan yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Toraja.
Pada Rabu, 6 Februari 2019 lalu, polisi mengamankan lima pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur, di Mebali, Kecamatan Mengkendek. Penangkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban.
"Hendaknya ini dijadikan pelajaran untuk seluruh orang tua dan lembaga pendidikan agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya (peserta didik),” harap Kapolres Tana Toraja.