Jumat, 08 Februari 2019 23:02

LPPA Bone Minta Pelaku Pencabulan Anak Kembar Tidak Ada Kata Damai

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Devisi Hukum LPPA Bone, Martina Majid.
Devisi Hukum LPPA Bone, Martina Majid.

LPPA Bone prihatin atas apa yang menimpa dua anak kembar di Desa Pasempe, Kecamatan Ulaweng Bone, yang dicabuli oleh suami guru mengajinya sendiri.

RAKYATKU.COM, BONE - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPPA) Bone prihatin atas apa yang menimpa dua anak kembar di Desa Pasempe, Kecamatan Ulaweng Bone, yang dicabuli oleh suami guru mengajinya sendiri.

Devisi Hukum LPPA Bone, Martina Majid, yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan melihat dari sisi pidanyanya, pelaku ini harus dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pokoknya pelaku harus tetap diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kami dari LPPA akan mendampingi proses hukum terhadap korban. Kasihan anak ini pasti mengalami trauma," kata Martina, Jumat (8/2/2019).

Selain itu. di sisi lingkungan sosial pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat utamanya untuk pemerintah setempat agar lebih peka lagi melihat kejadian seperti ini.

"Karena di Pasempe ini sudah ada dua kejadian, jadi ini sekaligus warning bagi masyarakat, jadi ketika ada kejadian pidana seperti ini tidak boleh diselesaikan di situ atau damai, karena ini menyangkut masa depan seorang anak," tegasnya.

Dia juga mengatakan kepada semua orang tua tetap harus melakukan pengawasan terhadap anak anaknya. Juga harus melihat kondisi dan mempertanyakan apakah ada yang menyimpang dari anak tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua anak kembar ini berinisial (MA) dan (MI) yang masih berusia 7 tahun dicabuli oleh suami guru mengajinya sendiri yang diketahui berinisial (AM) 49 tahun. Dim ana pada saat itu kedua anak ini ke rumah pelaku untuk mengaji, sementara guru mengajinya ini tidak berada di rumah.

Setelah mengaji kedua anak kembar ini tidak langsung pulang melainkan tinggal sebentar untuk nonton TV. Di situlah pelaku melancarkan aksinya nekat mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan korban sabil meremas-remasnya, sehingga kedua korban mengalami kesakitan.

"Pelakunya sudah kita amankan di kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sementara masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Rskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun.