RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang, mengajukan pengalihan status tahanan dari tahanan lapas, menjadi tahanan kota.
Permohonan itu, diajukan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, melalui kuasa hukumnya, Aliyas Ismail.
Terdakwa kasus dugaan korupsi bimbingan teknis Enrekang ini, mengaku masih memiliki tugas negara yang ingin diselesaikannya di luar. Penasihat hukumnya, Aliyas Ismail mengatakan, permohonan penangguhan itu telah diajukan sejak akhir Januari lalu.
"Tentu kami berharap, majelis hakim mempertimbangkannya dengan bijaksana. Mengingat Haji Banteng ini masih aktif. Masih ada tugas-tugas negara yang harus dijalankan," kata Aliyas saat diwawancara di halaman Pengadilan Tipikor Makassar.
Aliyas menambahkan, kliennya itu sangat kooperatif saat dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel beberapa bulan lalu. Bahkan, kerugian negara hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp3 miliar lebih, telah dikembalikan Banteng ke penyidik.
"Buktinya meski kerugian negara itu masih jadi perdebatan, tapi ketugian negara Rp3 miliar itu sudah dikembalikan. Tentunya dia memiliki itikad baik," imbuhnya.
Dalam pengajuan pengalihan status tahanan itu, Banteng menunjuk istrinya sebagai jaminan, agar ia bisa berstatus sebagai tahanan kota.
Apabila pengajuan ini dikabulkan, Banteng akan memgikuti proses persidangan kasusnya tanpa harus mendekam di penjara.