RAKYATKU.COM,BANTAENG - KPU Kabupaten Bantaeng melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di aula Husni Kamil kantor KPU Bantaeng.
Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2019 khususnya tentang data pemilih.
Pembahasan dalam sosialisasi ini tentang perlakukan pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan alasan tertentu yang dibenarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar menyampaikan, agar materi dalam sosialisasi ini bisa diteruskan kepada masing-masing anggota dan calon anggota legislatif masing-masing partai poltik serta masyarakat luas.
"Pentingnya setiap pimpinan partai politik untuk mengetahuai kebijakan-kebijakan aturan yang mengatur tentang pindah memilih dan turut menyampaikannya kepada anggota dan calon anggota legislatif masing-masing partai politik," ungkapnya.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bantaeng, Kasmawati memaparkan tentang syarat-syarat tertentu yang bisa menjadi alasan seorang pemilih untuk memggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Ia juga membahas jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih ketika pindah ke dapil yang sama dan pindah ke dapil yang berbeda.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantaeng, Lukman memaparkan lebih teknis tentang perlakukan surat suara yang diterima pemilih berikut warna dan tata cara pencoblosan pada hari pemungutan suara.
Sosialisasi ini diikuti ketua, sekretaris, dan ketua bappilu partai politik se-Kabuapaten Bantaeng. Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammmad Saleh.