Jumat, 08 Februari 2019 17:42

Digelari Haji Miliarder, Pria Barru Habiskan Rp340 Juta di Tempat Karaoke dalam 5 Hari

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku pembobolan Koperasi Sejahtera Mangkoso, Sumarlin Syam yang digelari haji miliarder.
Pelaku pembobolan Koperasi Sejahtera Mangkoso, Sumarlin Syam yang digelari haji miliarder.

Anda bisa membayangkan uang Rp340 juta? Pria asal Barru, Sumarlin Syam (40) menghabiskannya di tempat karaoke hanya dalam lima hari.

RAKYATKU.COM,BARRU - Anda bisa membayangkan uang Rp340 juta? Pria asal Barru, Sumarlin Syam (40) menghabiskannya di tempat karaoke hanya dalam lima hari.

Sumarlin adalah pelaku pembobolan Koperasi Sejahtera, Mangkoso. Dia berhasil membawa kabur uang tunai Rp600 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat karaoke di Kota Parepare.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, Sumarlin tercatat lima hari berturut-turut masuk ke salah satu tempat karaoke di Parepare.

Pelaku menghabiskan uang curian Rp340 juta. Rinciannya, hari pertama Rp100 juta, hari kedua Rp60 juta, hari ketiga Rp50 juta, hari keempat Rp100 juta, dan hari kelima Rp30 juta.

Di tempat karaoke itu pula Sumarlin mendapat julukan "Haji Miliarder" saking royalnya.

"Uang hasil curian itu digunakan pelaku menyawer perempuan pemandu karaoke," ungkap AKBP Burhaman dalam jumpa pers di Mapolres Barru, Jumat (8/2/2019).

Selain untuk karaoke, lanjut Burhaman, uang curian itu digunakan untuk membiayai sembilan orang pacarnya. Salah satu pacarnya yang paling cantik dihadiahi mobil Honda Brio seharga Rp128 juta.

Namun belakangan, setelah tahu pacarnya selingkuh, mobil itu dijual kembali seharga Rp115 juta. Barang bukti mobil itu kini sudah disita polisi

Sisa uang curian senilai Rp132 juta digunakan pelaku untuk membeli sejumlah perhiasan emas, empat buah ponsel berbagai merek, rental mobil, sewa hotel, dan kos, membeli perlengkapan rumah tangga, belanja pakaian dan digunakan untuk keperluan makan sehari-hari.

"Tidak ada yang tersisa dari uang hasil curian itu," ungkap AKBP Burhaman.

Sumarlin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Sumarlin, pelaku pembobol brankas milik Koperasi Sejahtera, Mangkoso ditangkap tim Reskrim Polres Barru bersama Resmob Polda Sulsel di sebuah rumah kos di Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/2/2019). Sumarlin ditangkap saat sedang istirahat setelah kurang lebih satu bulan berpindah-pindah tempat.

Sumarlin Syam alias marlin (40) merupakan warga Latappareng, Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.