RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai masih menelusuri aliran dana LPDB-KUMKM sebesar Rp3 miliar yang disalahgunakan oleh Rusman, ketua Koperasi Simpan Pinjam Mega Kharisma.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai Hary Surahman yang ditemui di kantor Kejati Sulsel usai penetapan tersangka mengatakan, aliran uang koperasi ini sangat tidak jelas dan bercabang-cabang.
"Kami sudah telusuri kita sudah minta rekening korannya. Nanti kita telusuri juga penerima-penerimanya. Kalau kita anggap nanti tidak bisa bertanggung jawab kita juga ambil nanti," kata Hary, Jumat (8/2/2019).
Hary menambahkan Koperasi Mega Kharisma hanya bertahan 3-4 bulan setelah dana LPDB mereka terima pada tahun 2012. Setelah itu, koperasi ini menghilang.
"Koperasinya sudah tidak ada di Sinjai. Kantornya juga tidak ada. Pegawainya sudah tidak ada. Ini koperasi ada, tetapi setelah dapat bantuan hilang," imbuhnya.
Penasihat hukum Rusman, Buyung Harjana mengatakan koperasi kliennya sudah aktif sejak tahun 2007. Ia membantah bila kliennya tidak menggunakan dana pinjaman LPDB sebagaimana mestinya.
"Sebenarnya ini uang telah disalurkan ke masyarakat cuma memang masyarakat yang tidak membayar sehingga pembayaran ke LPDB juga jadi tersendat," kata Buyung usai penahanan Rusman.
Buyung mengatakan, total ada lebih 100 orang yang menjadi anggota dari koperasi yang berjalan di Kabupaten Sinjai itu.
Dia juga mengatakan, segera mengajukan penangguhan penahanan agar kliennya tidak mendekam di Lapas Klas I/A Makassar.
"Klien kami sangat kooperatif. Klien kami ini hanya korban saja. Jadi kami akan ajukan penangguhan penahanan," kata dia.