Jumat, 08 Februari 2019 16:07

Anggota DPR RI Heran, "Direktur ATKP Kok Tak Disanksi?"

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Darmawan Aras
Andi Darmawan Aras

Kasus penganiayaan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, yang berujung tewasnya seorang taruna, Aldama Putra Pongkala, telah memunculkan satu tersangka.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus penganiayaan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, yang berujung tewasnya seorang taruna, Aldama Putra Pongkala, telah memunculkan satu tersangka.

Dia adalah Muhammad Rusdi, seorang taruna yang diduga menganiaya Aldama, sehingga taruna tingkat satu itu tewas. Rusdi juga diberikan sanksi skorsing, sambil penyelidikan kepolisian berjalan.

Namun, lolosnya Direktur ATKP Makassar, Agus Susanto dari jerat hukum, juga sanksi dari Kementerian Perhubungan RI selaku institusi yang menaungi ATKP Makassar, menimbulkan rasa heran dari anggota DPR RI.

Adalah Andi Darmawan Aras, yang mempertanyakan itu. Andi Darmawan Aras, adalah anggota Komisi V yang membidangi transportasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan desa dan daerah tertinggal. Termasuk di dalamnya, Kementerian Perhubungan.

Menurut Darmawan Aras, Agus Susanto dan petinggi lainnya, lalai dalam mengawasi taruna, sehingga pemukulan yang berujung kematian itu terjadi.

"Karena kejadian seperti ini mungkin tidak semuanya kesalahan siswa, tetapi tentunya juga pihak pengelola harus dimintai pertanggungjawaban. Pihak pengelola dalam hal ini Direktur ATKP Makassar," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu kepada Rakyatku.com.

Katanya, sanksi yang sangat tepat diberikan kepada Direktur ATKP Makassar tersebut, yaitu pencopotan dari jabatannya, karena tidak berhasil mengawasi tarunanya. Namun, ia heran karena sampai sekarang Agus Susanto tidak diberikan sanksi oleh Kemenhub.

"Kalau memang ada kelalaian pengelola, tentu sanksi itu (Pencopotan) sudah yang paling ringan menurut saya. Karena ia sebagai penanggung jawab dalam kampus ATKP Makassar," tegasnya.

Apalagi, peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi di ATKP Makassar. Tahun 2016 lalu, seorang taruna asal Trenggalek, Ari Pratama, juga menjadi korban dan meninggal dunia karena keganasan seniornya, dan tahun 2017 juga ada korban namun hanya sampai kritis.

Peristiwa ini, tentu yang bertanggung jawab adalah Direktur ATKP Makassar, Agus Susanto. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memberikan sanksi baik sanksi ringan untuk Agus Susanto.