Jumat, 08 Februari 2019 13:54

Syarat Daftar PPPK untuk Eks Honorer Guru, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi honorer di gedung DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Aksi honorer di gedung DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan dibuka pada pukul 16:00, Jumat (8/2/2019) via https://sscasn.bkn.go.id. 

RAKYATKU.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan dibuka pada pukul 16:00, Jumat (8/2/2019). 

"Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id," ucap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II untuk jabatan guru (termasuk guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian. 

Para eks tenaga honorer itu wajib tercatat dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. 

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I. Untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id). 

Bagi Tenaga Kesehatan, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi
pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi, 

Sementara untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. 

Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di
Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.