RAKYATKU.COM - Masih ingat kasus oknum perwira polisi yang menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Jun (33)? Ya, kini Kompol Fahrizal (41) divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap adik iparnya. Namun karena mengalami gangguan jiwa atau "Skizofrenia Paranoid", ia dibebaskan.
"Memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari tahanan dan selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Deson Togatorop.
Majelis hakim menyebutkan, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan.
Meski terdakwa, kata hakim, Fahrizal terbukti melanggar pasal 338 KUHP, namun tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
"Karena pada saat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu," beber hakim Togatorop, dikutib Antara, Jumat (8/2/2019).
Usai membacakan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan dan penasihat hukum terdakwa Fahrizal, Julisman tidak mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, eks Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya di rumah orangtua pelaku di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (4/4/2018) lalu.