Kamis, 07 Februari 2019 18:20

Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan, Bank Sulselbar Digugat

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa hukum Rosma Saleh, Agung Nugroho saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/2/2019).
Kuasa hukum Rosma Saleh, Agung Nugroho saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/2/2019).

Bank Pembangunan Daerah Sulselbar digugat perdata oleh Rosma Saleh, salah seorang ahli waris lahan yang berada di Jalan Annuang, Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bank Pembangunan Daerah Sulselbar digugat perdata oleh Rosma Saleh, salah seorang ahli waris lahan yang berada di Jalan Annuang, Kota Makassar. Gugatan ini dilakukan lantaran dua buah sertifikat tanah debitur ahli waris tak dikembalikan oleh pihak bank. 

Salah satu kuasa hukum Rosma Saleh, Agung Nugroho mengatakan, gugatan ini berawal saat kliennya mempertanyakan sertifikat tanah milik orang tuanya ke Bank Sulselbar. Kliennya tak mengetahui sertifikat tersebut bisa berada dalam penguasaan bank. 

"Kalaupun sertifikat itu dijaminkan di Bank Sulselbar dan statusnya sebagai agunan. Maka ada pemutihan karena debitur (Saleh Lawa) orangtua kandung korban juga sudah meninggal," ucap Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/2/2019).

Agung menambahkan, dahulu orang tua Rosma Saleh yakni Saleh Lawa dikabarkan pernah akad kredit di Bank Sulselbar tepatnya pada 1982. Namun ia mengaku tidak mengetahui jumalh total kredit yang diberikan Bank Sulselbar kepada Saleh. 

Hal ini dikarenakan Saleh telah meninggal dunia. Ia mengatakan, tak ada satupun bukti perjanjian angkat kredit yang disimpan kliennya. 

Bahkan Bank Sulselbar juga disebut tak mau memperlihatkan berita acara perjanjian kredit antara orang tua ahli waris selaku debitur dengan pihak Bank Sulselbar selaku kreditur. 

"Kalau menurut ahli waris Saleh, kredit di Bank Sulselbar semua sudah lunas dan buktinya ada. Tapi menurut pihak Bank sisa utang Saleh masih terdapat sekitar Rp 152 juta," imbuh Agung.

Agung menuntut transparansi ketika ahli Rosma selaku waris Saleh ingin melihat berita acara perjanjian akad kredit yang mengikat orang tua kandungnya dengan pihak Bank Sulselbar. 

Tak adanya titik kejelasan yang ditemui kliennya, ahli waris pun melakukan upaya hukum dengan menggugat Bank Sulselbar ke Pengadilan Negeri Makassar. 

"Ini malah tak pernah mau memperlihatkan berita acara perjanjian akad kredit tersebut. Ini ada apa sebenarnya. Bukankah juga ketika debitur meninggal dunia, maka pihak bank harus melepaskannya dari perikatan yang ada," kata Agung.

"Tanggal 14 Desember 2018 kami daftar gugatan ke PN Makassar dan saat ini sudah memasuki tahap mediasi. Dimana tergugat bukan hanya Bank Sulselbar. Kepala BPN Makassar dan salah satu Notaris juga kami turut gugat," pungkasnya.