RAKYATKU.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka mulai Jumat besok, 8 Februari 2019. Bagaimana cara pendaftarannya?
Cara pendaftarannya hampir sama dengan rekrutmen CPNS. Hanya saja, yang membedakan adalah laman pendaftarannya.
"Mirip-mirip lah proses pendaftarannya. Kalau website-nya lain," kata Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, dilansir dari detikcom, pada Kamis (7/2/2019).
Setali tiga uang, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir mengatakan. pelaksanaan pendaftaran hampir sama dengan CPNS yakni secara online.
#SobatBKN, jadilah bagian dari ASN yang mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi Bangsa. Tunggu kejutan selanjutnya dari kami!
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 7 Februari 2019
Persiapkan dirimu #SobatBKN#2019JadiASN#PK32019#BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/90wDSjkobF
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada delapan poin yang mesti dilakukan agar bisa mengikuti tes tersebut.
"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan," bunyi ketentuan tersebut, Kamis (7/2/2019).
Adapun, persyaratan pertama pelamar wajib berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jebatan yang akan dilamar.
Kemudian, pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua tahun atau lebih. Ketiga, pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
"Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan," sambungnya.
Selanjutnya, pelamar juga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, serta memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani.
Terakhir, pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.