Kamis, 07 Februari 2019 04:30

Kader PDIP Pecahkan Rekor Korupsi Rp5,8 Triliun, Ketua DPP Bilang Begini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi memecahkan rekor korupsi di Indonesia. KPK menyebut dia merugikan negara Rp5,8 triliun. Jauh lebih besar dari BLBI yang hanya Rp4,5 tr

RAKYATKU.COM - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi memecahkan rekor korupsi di Indonesia. KPK menyebut dia merugikan negara Rp5,8 triliun. Jauh lebih besar dari BLBI yang hanya Rp4,5 triliun.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan kerugian negara USD 711 ribu.

Supian diduga kuat telah memberikan izin untuk menambang bagi tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode 2010-2015. 

Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk bisa melakukan penambangan di kabupaten tersebut. ketiga perusahaan itu diduga kuat memberikan suap kepada Supian. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, beberapa dokumen belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut antara lain izin lingkungan atau AMDAL dan tidak memiliki kuasa pertambangan. Bahkan, dua perusahaan bisa diberikan izin walau tidak mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin tahun 2010-2012," ujar Syarif Jumat pekan lalu. 

Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan dalam jumlah luar biasa. Angkanya mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu. Nilai kerugian keuangan negara itu, disebut KPK, jauh lebih besar dari kasus yang pernah mereka tangani selama ini, antara lain KTP elektronik dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. 

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengakui Supian adalah kader partai berlambang banteng moncong putih itu. Namun, dia meminta kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan PDIP.

"Oh, tidak ada kaitannya sama sekali, bahkan prinsip PDIP kan jelas, kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas. Sudah jelas sekali, sudah berkali-kali dilakukan," ujar Hendrawan seperti dikutip Detikcom, Rabu (6/2/2019).

Hendrawan menegaskan, PDIP menjunjung tinggi pewujudan pemerintahan yang bersih. Sikap tersebut, katanya, merupakan komitmen yang sudah ditegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berkali-kali.

"Komitmen partai terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih terhadap integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto. Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas," tegas Hendrawan.

Sementara Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan partainya akan memecat kader yang terlibat korupsi. Senada dengan Watubun, Hendrawan menegaskan kader yang terlibat korupsi akan dikenai sanksi tegas.

"Tentu kalau terbukti dan melakukan penyalahgunaan keuangan negara, terus abuse of power, penyalahgunaan kewenangan itu pasti sanksinya tegas," sebut Hendrawan.

Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari mengaku menyesal kader partainya kembali jadi tersangka korupsi.

"Menyesal banget. Mengapa tidak bisa dia seperti Risma (Wali Kota Surabaya), Anas (Bupati Banyuwangi), Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) yang jadi model KPK untuk kebijakan antikorupsi," kata Eva.

"Semoga 200-an pimpinan daerah yang lain bisa kita cegah, nggak ketularan (korupsi)," imbuh Eva.