RAKYATKU.COM,BONE - Satuan Reskrim Polres Bone mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor.
Pelaku diketahui bernama WD (17) seorang pelajar dan Kamaruddin alias Kama (40) yang berperan sebagai penadah. Keduanya warga Desa Teamala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Mereka diringkus polisi Rabu sore (6/2/2019).
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun mengatakan, korbannya bernama Abbas Nuhusin (38), warga jalan Rambutan Watampone.
"Kasus pencurian motor tersebut terjadi pada 27 Januari 2019 lalu bertempat di Jalan Pisang Baru, Watampone," kata Iptu Pahrun.
Kejadian bermula saat korban memarkir motornya di pinggir warung tempatnya bekerja. Korban lalu masuk ke warung. Saat selesai bekerja dan hendak pulang ke rumah, korban tidak melihat sepeda motornya. Hilang dari tempatnya diparkir.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut disembunyikan lalu dijual kepada Kama dengan harga Rp1 juta. Sebelumnya dia juga telah mencuri sepeda motor dan juga menjualnya ke Kama dengan harga yang sama," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DW 6164 warna merah hitam dan satu unit motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi DP 2174 RV. Kedua motor itu sudah diamankan di Mapolres Bone.