RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Terpidana kasus korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar mangkir dari pemanggilan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah. "Iya, hingga sore yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami," katanya, Rabu (6/2/2019).
Meski mangkir, Faizah mengaku akan segera melayangkan panggilan kedua kepada terpidana yang saat ini menjabat sebagai Kadisdukcapil Kota Parepare . "Kita panggil dulu secara patuh," bebernya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan telah melayangkan surat perintah pemanggilan eksekusi terhadap terpidana. Surat tertanggal 31 Januari 2019 dengan nomor: B.132/R.4.II/FU.1/01/2019, diterima oleh staf Pemkot Parepare, Chalid pada Senin (4/2/19) kemarin.
Surat perintah eksekusi ini ditujukan kepada Amran Ambar dan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe untuk meminta bantuan soal penyerahan diri terpidana kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya Kajari Parepare, Andi Darmawangsa memastikan Amran Ambar akan dieksekusi pada bulan Februari ini. "Paling lambat akhir Februari ini," ungkapnya.
Amran sendiri saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Parepare rangkap Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.