RAKYATKU.COM, BONE -- Berkas kasus Wakil Ketua DPRD Bone, Samsidar Ishak, yang menggunakan mobil dinas (mobdin) ke lokasi kampanye Sandiaga Uno beberapa waktu lalu, kini telah dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Erwin Juma, saat dikonfirmasi Rabu siang. Erwin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Iya berkasnya sudah kita terima dari penyidik Polres Bone, dan sudah diserahkan ke kami Minggu lalu. Kami sementara masih pelajari berkasnya," kata Erwin Juma, Rabu, (6/2/2019).
Dia mengatakan, untuk kasus pelanggaran pemilu, Samsidar terancam dengan Pasal 521 Jo 280 H UU No 7 tahun 2017, tentang kepemiluan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Kalau sesuai undang-undang, ancamannya itu 2 tahun penjara. Tetapi nanti kita pelajari dulu berkasnya, saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD yang juga sekaligus Caleg Partai Gerindra, Samsidar Ishak, terciduk panwas menggunakan mobil dinas, saat datang ke acara kampanye Sandiaga Uno di Lapangan Persibo Watampone, pada November 2018 lalu.